Posted by hmiisipkhatulistiwa
|
BAMBANG SUDARMONO |
Masyarakat desa yang merupakan 2/3 dari penduduk indonesia saat ini sebagian besar dalam keterbelakangan dan kemiskinan. Pembangunan yang berlangsung demikian lama memang menawarkan dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi tidak semua harapan masyarakat itu dapat terwujud , karena disamping masih lemahnya kualitas sumberdaya manusia , takaran pembangunan itu sendiri juga sangat tergantung pada konsep dan kebijakan yang diinginkan para pemangku kebijakan.
pelajaran-pelajaran sangat bermakna ini telah mendorong berbagai pihak untuk mencermati kembali langkah-langkah yang ditempuh agar pembangunan masa-masa mendatang bisa lebih terarah sehingga terciptalah suatu kondisi desa yang maju dan mandiri. Pada dasarnya pembangunan desa merupakan kegiatan yang diarahkan dalam rangka menciptakan kehidupan masyarakat desa yang lebih baik. Melalui pendayagunaan seluruh potensi serta kekuatan yang ada dilingkungannya serta didukung dari potensi-potensi dari luar. Tercatat 60 % penduduk indonesia yang miskin terdapat di desa.
Jika dahulu desa dibatasi dalam mengatur dan mengembangkan desa ,Namun sekarang dengan adanya UU desa no 6 tahun 2014 membuka peluang bagi seluruh desa untuk bisa mengatur dan mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa. Salah satu peluang dalam upaya Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun yang tertuang dalam uu desa adalah desa diberi kewenangan luas untuk membentuk badan usaha milik desa. Mengutip Sutoro Eko,(2014).
didalam bukunya Desa Membangun Indonesia, Cetakan Pertama Yogyakarta: Terbitnya UU Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa adalah:
1. Desa menjadi basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yang melampaui batas-batas eksklusif kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya.
2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan yang didalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal yang mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Itu artinya desa bisa menciptakan peluang usaha dari basis modal sosial dan bisa menciptakan basis ekonomi lokal sesuai dengan potensi yang dimiliki. gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian BUM Desa menurut Eko adalah:
1. BUM Desa membutuhkan modal sosial (kerja sama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih inklusif dan lebih luas.
2. BUM Desa berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUM Desa.
3. BUM Desa merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUM Desa mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.
Pembentukan BUM-DES memberikan dampak centrifugal terhadap perekonomian didesa karena tidak hanyak pengusaha-pengusaha yang besar dan lama saja yang ada didesa akan merasakan, namun pengusaha-pengusaha yang baru tubuh dan berkembang juga akan turut merasakan. Jika gerakan BUM-DES ini dilakukan di desa-desa yang ada di Kalimantan Barat dengan masif maka masyarakat didesa dengan cepat akan bisa maju dan daerah yang tertinggal didesa juga akan cepat berkembang dan tumbuh. Hal ini dibuktikan oleh beberapa desa didaerah Jawa dan Sumatera dengan memfokuskan APBDES, untuk membentuk BUMDES, berdasarkan potensi yang dimiliki desa maka desa-desa tersebut berkembang dan dengan cepat. Karena sejatinya BUMDES juga memberikan dampak multi player efek artinya tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi didesa saja, namun juga akan berdampak pada perubahan sosial, budaya, serta peningkatan pendapatan masyarakat desa.
Walaupun pada tahap awal tidak harus semua desa yang ada dikalbar harus membentuk BUMDES, namun pemerintah daerah harus melakukan assesment minimal terhadap lima desa di setiap wilayah yang nantinya dijadikan sebagai desa pilot projek. Sehingga jika nantinya berhasil dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya akan merangsang desa-desa lain untuk juga membentuk BUMDES. Kemudian jika hal ini terus didorong dan di optimalkan maka yakinlah masyarakat akan bisa mandiri dan kesejahteraan masyarakat desa akan tercipta, sehingga permasalahan kemiskinan dan keterbelakangan didesa akan berkurang bahkan hilang, kalau sudah demikian masyarakat akan hidup aman dan damai.
ADS HERE !!!